LAPORAN SHU KOPERASI SIMPAN PINJAM
“Koperasi Karyawan Taspen Samarinda”
Struktur Modal Koperasi Karyawan Taspen Samarinda meliputi :
1. Modal Sendiri terdiri atas :
§ Simpanan Pokok Bulan Juli tahun 2006 sebesar Rp. 2.300.000,- bulan Maret tahun 2007 sebesar Rp 2.800.000,-
Terjadi kenaikan sebesar Rp. 500.000 disebabkan adanya penambahan aggota.
§ Simpanan Wajib Juli 2006 sebesar Rp 10.263.000,- bulan Maret tahun 2007 sebesar Rp. 21.389.230,-
Kenaikan Simpanan Wajib yang cukup mencolok sebasar Rp. 11.126.230,- (±108%) pada tahun 2006 disebabkan adanya kebijakan baru dalam ART, bahwa jumlah simpanan wajib masing-masing anggota dipakai sebagai indikator pembagi SHU Non USP. Sehingga banyak anggota yang meningkatkan besar simpanan wajibnya perbulan dengan range Rp 10.000,- sampai dengan Rp 200.000.-
§ Modal Cadangan sampai dengan bulan Juli tahun 2006 belum ada atau Rp 0,- bulan Maret 2007 Rp 6.896.000,- berasal dari SHU-SHU sebelumnya.
2. Modal Pinjaman :
§ Kredit PUKK PT.Taspen(Persero) pada Maret 2007 tercatat sebesar Rp150.000.000,- dengan sisa hutang sebanyak Rp. 141.666.667,-
b. Simpanan Sukarela Anggota
§ Simpanan Sukarela Juli 2006 sebesar Rp. 1.894.400,- pada bulan Maret 2007 menjadi Rp. 7.216.865,- , terjadi kenaikan sebesar Rp. 5.322.465,- setara dengan ±281 %, peningkatan yang sangat significan disebabkan 15 % dari SHU Unit Simpan Pinjam dibagi proporsional berdasarkan jasa simpanan sukarela.
c. Tingkat Perkembangan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela Selama Kurun Waktu Maret 2006 sampai dengan Maret 2007.
Jenis Simpanan
Juli 2006
Maret 2007
Simp. Pokok
2.300.000,-
2.800.000,-
Simp. Wajib
10.263.000,-
21.389.230,-
Simp. Sukarela
1.894.400,-
7.216.865,-
Total Simpanan
14.457.400,-
31.406.095,-
Setelah pembagian SHU
BAB IV
BIDANG USAHA
Kopkar Taspen Samarinda melakukan aktivitas Aneka Usaha (multi purpose) selain memenuhui kebutuhan anggota Kopkar juga melaksakan kegiatan lain yang terkait dengan bukan anggota, kegiatan tersebut antara lain :
Usaha Simpan Pinjam
Usaha Selain USP (Non USP)
o Usaha Laminating
o Usaha Cleaning Service
o Usaha Pengadaan Satpam dan Sopir
o Usaha Perdagangan barang dan jasa baik yang berkaitan langsung dengan anggota atau dengan pihak ketiga.
o Usaha lainnya
Penjelasan kinerja Unit Simpan Pinjam dan Unit Usaha Selain USP berdasarkan biaya-biaya yang sudah dikelompokan adalah sebagai berikut:
F Usaha Simpan Pinjam.
Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) merupakan usaha inti (core business) Kopkar sesuai dengan pasal 1 ayat 2 ketentuan Anggaran Rumah Tangga Kopkar, dan unit USP dikelola terpisah mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Pertimbangan menentukan USP sebagai usaha inti Kopkar Taspen adalah karena Anggota Kopkar terdiri dari orang-orang yang bekerja di Lembaga Keuangan yang kebanyakan mempunyai keahlian (skill) di bidang Keuangan. Jumlah kredit yang tersalur sampai dengan bulan Maret 2007 mecampai angka 199 juta rupiah, dan sisa piutang yang tercatat sampai dengan Maret 2007 adalah ;
Piutang Kredit Cicilan Rp. 179.833.249,-
Piutang Kredit Khusus (kebutuhan insidentil) Rp. 0,-
Total piutang Rp. 179.833.249,-
Kredit yang disalurkan terselenggara dengan adanya partisipasi anggota menanamkam modalnya pada koperasi, berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan Sukarela ditambah dengan modal pinjaman dari perusahaan (Kredit PUKK).
Kinerja USP Kopkartaspen selama tahun Juli 2006 sampai dengan Maret 2007 adalah sebagai berikut:
Ø Pendapatan kotor selama periode adalah sebesar Rp. 9.045.601,- pendapatan tahun ini masih rendah, karena realisasi kredit yang berasal dari pinjaman PUKK baru disalurkan pada bulan Januari 2007. Perkiraan pendapatan USP periode sampai Desember 2007 ± Rp 21.500.000,-. Hal ini disebabkan antara lain oleh tingginya animo anggota memanfaatkan jasa koperasi, karena 35 % dari SHU USP dibagikan sesuai dengan perbandingan jasa angota pada USP dan target memindahkan seluruh pinjaman anggota pada Bank telah terealisir ± 50 % sehingga meningkatnya jumlah pinjaman dan berdampak kepada pendapatan Koperasi Unit Simpan Pinjam.
Ø Pengeluaran Unit Simpan Pinjam dalam realisasi sampai dengan Maret 2007 adalah sebesar Rp. 3.183.390,-, besarnya pengeluaran ini disebabkan pembayaran bunga Kredit PUKK yaitu 12,00 % pertahun dihitung saldo kredit. Untuk menghindari biaya besar ini diharapkan kepada seluruh anggota yang mempunyai tabungan di Bank supaya memindahkannya ke KopkarTaspen, karena dengan uang tabungan anggota diperkirakan biaya modal ini hanya berkisar 3,6 % - 4,8 % per tahun.
Ø Perolehan SHU USP adalah Rp. 5.862.211,-, diharapkan SHU sampai dengan akhir periode ini yaitu Desember 2007 sebesar Rp 12.000.000,- dan apabila simpanan anggota bisa direalisir dan pemindahan pinjaman anggota dari bank dapat diwujudkan kemungkinan pendapatan unit ini akan mencapai 20 juta rupiah.
Rasio likuiditas USP yang menunjukan tingkat kemudahan relatif pengembalian hutang lancar dari aktiva lancar yang tersedia adalah Rp. 189.947.770,- dibagi dengan Rp 7.216.865,- = 26 kali. Rasio ini sangat tinggi karena hutang kredit PUKK dikelompokan kepada hutang jangka panjang.
Menyambut tantangan globalisasi, tahun 2007 Kopkartaspen merencanakan akan memberikan kredit kepada pensiunan, untuk hal ini Kopkartaspen sangat membutuhkan tambahan dana baik dari anggota atau diluar anggota. Sesuai dengan amanat Anggaran Dasar pasal 30 ayat 4 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 22 bahwa “masyarakat umum atau pemerintah / perusahaan dapat menanamkan modalnya pada Kopkartaspen dalam bentuk kerjasama penyertaan modal dengan jumlah penyertaan minimal Rp 5.000.000,-.” Bagi hasil penyertaan modal dan manajemen pengelolaan dapat dinegosiasikan sesuai keinginan kedua belah pihak.
§ Ilustrasi apabila ada penyertaan modal dan pelaksanaan kredit untuk pensiun.
Diasumsikan adanya penyertaan modal dari pemerintah/perusahaan atau masyarakat umum lainnya sebesar ± Rp.250.000.000,-, dengan prosentase bagi hasil 50 : 50 .
Pada bulan kedua diperkirakan seluruh dana sudah tersalurkan, dengan tingkat suku bunga tetap 14 % pertahun atau ± 1.17 % perbulan, biaya administrasi 1 %, jangka waktu angsuran maksimal 36 kali. Berdasarkan data ini diperkiran tingkat perputar modal rata-rata 2.45 kali pertahun atau 7.35 kali selama 3 tahun, maka dalam jangka waktu 3 tahun pemberian pinjaman yang tersalurkan akan mencapai angka ± Rp. 937.462.000,-
Perkiraan pendapatan selama 3 pertahun adalah sebagai berikut :
Biaya Adm 1 % X Rp 937.462.000,- =Rp 9.374.000,-
Pend. bunga pinjaman =Rp211.604.000,-
Jumlah =Rp220.978.000,-
Biaya Pengelolaan 5 % X Rp.220.978.000,- =Rp 10.049.000,-
Sisa Hasil Usaha Kotor =Rp210.929.000,-
Biaya modal 50% x Rp 210.929.000 =Rp104.964.500,-
Sisa Hasil Usaha Bersih =Rp104.964.500,-
Rata-rata Pendapatan per tahun Rp 104.964.500,-/3 =Rp 34.988.300,-
R.O.I (Return on Investment) untuk investor = Profit / Investment = 34.988.300 / 250.000.000 = 14.00 % per tahun
Apabila modal sebesar Rp 250.000.000,- diperoleh dari anggota maka pendapatan sebesar Rp. 69.976.400,- pertahun adalah milik koperasi yang dapat dibagikan secara proporsional kepada anggota.
R.O.I (Return on Investment) apabila modal sendiri = Profit / Investasi = 69.976.400 / 250.000.000 = 28.00 % per tahun, sedangkan tingkat bunga deposito saat ini adalah antara 7 – 8 % pertahun.
Tabel Perhitungan
F Unit Usaha Selain Simpan Pinjam (NON USP)
Total Pendapatan Barang & Jasa =Rp 229.220.026,-
Harga Pokok Penjualan =Rp 5.307.172,-
Hasil Usaha =Rp223.912.854,-
Biaya Operasional =Rp182.425.710,-
Pendapatan Usaha Non USP tahun 2006 =Rp 41.487.144,-
Total pendapatan Seluruh bidang usaha selama Juli 2006 - Maret 2007 adalah sebesar Rp 238.265.627,-
Beban usaha selama tahun 2006 sebesar Rp 190.916.272,-
Total Sisa Hasil Usaha tahun 2006 adalah Rp 47.349.355,-
Sebagian besar atau ± 71% dari SHU Kopkartaspen didistribusikan kepada anggota dengan perincian sebagai berikut :
SHU kotor Rp 47.349.355,-
Pajak 10 % Rp 4.734.935,-
SHU bersih Rp42.614.420,-
SHU yang dibagikan kepada anggota Rp 21.307.210,-
Cadangan sebagai pemupukan modal anggota Rp 12.667.082,-
Total SHU yang dikembalikan kepada anggota Rp 33.974.292,-
Dana pengurus & Badan Pengawas Rp 4.261.441,-
Dana pendidikan Rp 2.130.720,-
Dana Kesejahteraan Pegawai Rp 2.130.720,-
Dana Cadangan risiko Rp 117.244,-
Rp 59.970.186,-
Total SHU yang dikembalikan kepada Anggota Rp 33.974.292,-
Bunga pinjaman dari anggota kepada Kokartaspen Rp 9.045.601,-
Keuntungan anggota Rp 24.928.691,-
Anggota sebetulnya belum memberikan bunga terhadap pinjaman yang diberikan Kopkartaspen.
www.taspen.com/files/humas/laporan%20tahun%202006.doc
Sabtu, 28 November 2009
Senin, 16 November 2009
Tips Kesehatan
Tips Kesehatan
Konsumsi Telur, Jantung Makin Oke!
Anda penggemar telur? Tampaknya anda perlu mendengar kabar terbaru ini. Para ahli Kanada menyebutkan bahwa konsumsi telur secara moderat dapat menurunkan tekanan darah apalagi jika digoreng.
Ketika digoreng, telur menjadi benteng terbaik karena semakin banyak angiostensin yang diblokade. Namun bukan berarti semua makanan yang kita konsumsi harus digoreng .Sebenarnya sangat sederhana penjelasannya bahwa makan secukupnya dan pola hidup yang teratur merupakan kunci kesehatan tubuh.
Selain itu produk unggas seperti telur dsb, makanan yang menyehatkan. Selain mengandung kalsium yang tinggi juga dapat menurunkan resiko kanker.
Sumber : Majalah Gerbang edisi Juni 2009
Konsumsi Telur, Jantung Makin Oke!
Anda penggemar telur? Tampaknya anda perlu mendengar kabar terbaru ini. Para ahli Kanada menyebutkan bahwa konsumsi telur secara moderat dapat menurunkan tekanan darah apalagi jika digoreng.
Ketika digoreng, telur menjadi benteng terbaik karena semakin banyak angiostensin yang diblokade. Namun bukan berarti semua makanan yang kita konsumsi harus digoreng .Sebenarnya sangat sederhana penjelasannya bahwa makan secukupnya dan pola hidup yang teratur merupakan kunci kesehatan tubuh.
Selain itu produk unggas seperti telur dsb, makanan yang menyehatkan. Selain mengandung kalsium yang tinggi juga dapat menurunkan resiko kanker.
Sumber : Majalah Gerbang edisi Juni 2009
Tata Cara Pendirian Koperasi
Persiapan Mendirikan Koperasi
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1)Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
2.Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.Surat bukti penyetoran modal.
4.Rencana awal kegiatan usaha.
2)Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
2.Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
3.Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3)Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4)Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5)Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6)Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7)Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
http://www.juk.coop/index.php?option=com_content&view=article&id=171:stat-howto&catid=54:berita&Itemid=119
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1)Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
2.Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.Surat bukti penyetoran modal.
4.Rencana awal kegiatan usaha.
2)Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
2.Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
3.Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3)Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4)Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5)Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6)Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7)Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
http://www.juk.coop/index.php?option=com_content&view=article&id=171:stat-howto&catid=54:berita&Itemid=119
ARTIKEL KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Anggota koperasi digolongkan menjadi 2 yaitu :
1.Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
A.Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi :
1.koperasi konsumen,
2.koperasi produsen
3.koperasi kredit (jasa keuangan).
B.Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5)Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoprasian
g.Kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.Simpanan Pokok
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan
4.Hibah
. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1)Anggota dan calon anggota
2)Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3)Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4)Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)Sumber lain yang sah
Perangkat Organisasi Koperasi
a.Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
c.Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Anggota koperasi digolongkan menjadi 2 yaitu :
1.Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
A.Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi :
1.koperasi konsumen,
2.koperasi produsen
3.koperasi kredit (jasa keuangan).
B.Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5)Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoprasian
g.Kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.Simpanan Pokok
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan
4.Hibah
. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1)Anggota dan calon anggota
2)Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3)Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4)Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)Sumber lain yang sah
Perangkat Organisasi Koperasi
a.Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
c.Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
ARTIKEL KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Anggota koperasi digolongkan menjadi 2 yaitu :
1.Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
A.Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi :
1.koperasi konsumen,
2.koperasi produsen
3.koperasi kredit (jasa keuangan).
B.Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5)Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoprasian
g.Kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.Simpanan Pokok
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan
4.Hibah
. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1)Anggota dan calon anggota
2)Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3)Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4)Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)Sumber lain yang sah
Perangkat Organisasi Koperasi
a.Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
c.Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Anggota koperasi digolongkan menjadi 2 yaitu :
1.Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
A.Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi :
1.koperasi konsumen,
2.koperasi produsen
3.koperasi kredit (jasa keuangan).
B.Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5)Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoprasian
g.Kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.Simpanan Pokok
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan
4.Hibah
. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1)Anggota dan calon anggota
2)Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3)Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4)Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)Sumber lain yang sah
Perangkat Organisasi Koperasi
a.Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
c.Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Teknik Wawancara
TEKNIK WAWANCARA
Oleh; Iskandar Norman
Apa Itu Wawancara
Adalah tanya jawab dengan seseorang untuk mendapatkan keterangan atau pendapatnya tentang sesuatu hal atau masalah. Wawancara sering kali diasosiasikan dengan pekerjaan kewartawanan untuk keperluan penulisan berita atau feature yang disiarkan dalam media massa. Tetapi wawancara juga dapat dilakukan oleh pihak lain untuk keperluan, misalnya, penelitian, atau penerimaan pegawai.
Wawancara merupakan istilah yang diciptakan dalam bahasa Indonesia untuk menggantikan kata asing Interview (dari bahasa Belanda atau Inggris), yang digunakan oleh pers Indonesia sampai akhir tahun 1950-an. Orang yang mewancarai disebut Pewawancara (interviewer) dan yang diwawancarai disebut pemberi wawancara (interviewee) atau disebut juga responden.
Dalam dunia jurnalistik, seorang wartawan harus melakukan persiapan yang cukup sebelum mewawancarai seseorang. Selain itu juga harus memahami betul masalah yang akan ditanyakan. Wartawan harus pula pandai menjaga supaya tidak kehilangan arah dalam wawancara itu agar mendapatkan keterangan yang diinginkannya. Karena itu, ada kalanya wartawan perlu mengetahui latar belakang atau sifat orang yang akan diwawancarai agar mudah menyesuaikan diri dengannya ketika berhadapan muka.
Berbeda dengan mengobrol, wawancara bertujuan pasti, yakni menggali permasalahan yang ingin diketahui untuk disampaikan kepada khalayak pembaca, pendengar atau pemirsa. Berbeda pula dengan penyidik perkara atau interogator, wartawan tidak memaksa tetapi membujuk orang agar bersedia memberikan keterangan yang diperlukannya.
Sifat-sifat Wawancara
Di Lingkungan Pers Internasional, dikenal wawancara yang sifatnya berbeda-beda, yaitu.
(1)On the record : Nama dan jabatan pemberi wawancara dapat digunakan sebagai sumber dan keterangannya boleh dikutip langsung.
(2)Background : Boleh menggunakan kutipan langsung atau menyiarkan keterangan apa pun yang diberikan, tetapi tanpa menyebutkan nama atau jabatan pemberi wawancara sebagai sumbernya. Biasanya digunakan istilah “Sumber Terpercaya di departemen/ badan...” atau” sumber yang berwenang...” menurut persyaratan yang ditentukan oleh pemberi wawancara.
(3)Deep Background : Tidak boleh menggunakan kutipan langsung atau menyebut nama jabatan atau instansi sumber berita. Yang digunakan adalah istilah “Menurut Keterangan” atau : diperoleh kabar bahwa...”
(4)Off the record : Keterangan yang diberikan bukan untuk disiarkan. Wawancara semacam ini berguna bagi wartawan untuk memahami permasalahan.
Yang Perlu Dilakukan Sebelum Wawancara
1.Kenali topik wawancara yang akan dilakukan.
2.Baca berkas masalah pokok tentang wawancara
3.Buka kliping soal hal-hal yang berkaitan dengan topic wawancara
4.Tetapkan apa yang ingin Anda ketahui melalui wawancara
Menyusun Kerangka Wawancara
Kerangka (outline) merupakan penjabaran topik. Topik diuraikan menjadi sejumlah sudut tekanang/sudut pandang (angle). Setiap angle dikembangkan menjadi pertanyaan. Kerangka juga berfungsi untuk menciptakan angle apa yang patut masuk dalam wawancara, kemudian mengembagkan pertanyaan dalam cakupan angle tersebut. Hal ini penting dilakukan, karena akan membantu Anda dalam menyusun wawancara secara teratur, tidak keluar dari topik. Selain itu juga akan memudahkan Anda berpikir secara jelas dan fokus terhadap topik wawancara.
Pedoman Wawancara
1.Kuasai latar belakang masalah pokok (kenali topik)
2.Tetapkan apa yang ingin Anda ketahui (susun daftar pertanyaan)
3.Kenali nara sumber Anda, sehingga saat wawancara tidak canggung.
4.Jadilah pendengar yang baik saat wawancara.
5.Jangan pernah berdebat dengan nara sumber.
6.Catat hal-hal yang penting, agar memudahkan Anda dalam mentranskrip hasil wawancara.
7.Saat wawancara, pakailah acuan dalam pertanyaan. Nara sumber akan menghargai Anda bila Anda menguasai pokok masalah yang Anda tanyakan padanya.
8.Ajukan pertanyaan yang singkat, padat, langsung ke persoalan, tapi pertanyaan harus dapat dimengerti oelh nara sumber.
9.Ajukan pertanyaan yang meminta nara sumber untuk bepikir. Pertanyaan yang baik berawal dengan kata mengapa.
10.Bila nara sumber menjawan “ya” atau “tidak” tanyakan mengapa?
11.Ajukan pertanyaan yang konseptual, yang bertalian dengan gagasan sentral, runut, dan langsung ke inti persoalan.
12.Ajukan pertanyaan yang berorientasi ke masa depan.
Etika Wawancara
• Identifikasi diri dengan menyebutkan nama dan nama organisasi Anda untuk wawancara resmi.
• Jelaskan maksud dan topic wawancara pada nara sumber Anda.
• Bila membuat janji, datanglah tepat pada waktu yang dijanjikan.
• Off the record, hormati permintaan nara sumber, bila suatu keterangan diminta untuk tidak disiarkan.
• Attribusi sumber, hormati permintaan sumber bila nama dan kedudukannya tidak ingin disebut.
Namun yang paling penting dalam wawancara adalah, mengajukan pertanyaan yang tepat. Karena sebuah pertanyaan yang tepat akan menghasilkan jawaban yang memuaskan, bermakna, dan bernilai.***
www.acehforum.or.id
Oleh; Iskandar Norman
Apa Itu Wawancara
Adalah tanya jawab dengan seseorang untuk mendapatkan keterangan atau pendapatnya tentang sesuatu hal atau masalah. Wawancara sering kali diasosiasikan dengan pekerjaan kewartawanan untuk keperluan penulisan berita atau feature yang disiarkan dalam media massa. Tetapi wawancara juga dapat dilakukan oleh pihak lain untuk keperluan, misalnya, penelitian, atau penerimaan pegawai.
Wawancara merupakan istilah yang diciptakan dalam bahasa Indonesia untuk menggantikan kata asing Interview (dari bahasa Belanda atau Inggris), yang digunakan oleh pers Indonesia sampai akhir tahun 1950-an. Orang yang mewancarai disebut Pewawancara (interviewer) dan yang diwawancarai disebut pemberi wawancara (interviewee) atau disebut juga responden.
Dalam dunia jurnalistik, seorang wartawan harus melakukan persiapan yang cukup sebelum mewawancarai seseorang. Selain itu juga harus memahami betul masalah yang akan ditanyakan. Wartawan harus pula pandai menjaga supaya tidak kehilangan arah dalam wawancara itu agar mendapatkan keterangan yang diinginkannya. Karena itu, ada kalanya wartawan perlu mengetahui latar belakang atau sifat orang yang akan diwawancarai agar mudah menyesuaikan diri dengannya ketika berhadapan muka.
Berbeda dengan mengobrol, wawancara bertujuan pasti, yakni menggali permasalahan yang ingin diketahui untuk disampaikan kepada khalayak pembaca, pendengar atau pemirsa. Berbeda pula dengan penyidik perkara atau interogator, wartawan tidak memaksa tetapi membujuk orang agar bersedia memberikan keterangan yang diperlukannya.
Sifat-sifat Wawancara
Di Lingkungan Pers Internasional, dikenal wawancara yang sifatnya berbeda-beda, yaitu.
(1)On the record : Nama dan jabatan pemberi wawancara dapat digunakan sebagai sumber dan keterangannya boleh dikutip langsung.
(2)Background : Boleh menggunakan kutipan langsung atau menyiarkan keterangan apa pun yang diberikan, tetapi tanpa menyebutkan nama atau jabatan pemberi wawancara sebagai sumbernya. Biasanya digunakan istilah “Sumber Terpercaya di departemen/ badan...” atau” sumber yang berwenang...” menurut persyaratan yang ditentukan oleh pemberi wawancara.
(3)Deep Background : Tidak boleh menggunakan kutipan langsung atau menyebut nama jabatan atau instansi sumber berita. Yang digunakan adalah istilah “Menurut Keterangan” atau : diperoleh kabar bahwa...”
(4)Off the record : Keterangan yang diberikan bukan untuk disiarkan. Wawancara semacam ini berguna bagi wartawan untuk memahami permasalahan.
Yang Perlu Dilakukan Sebelum Wawancara
1.Kenali topik wawancara yang akan dilakukan.
2.Baca berkas masalah pokok tentang wawancara
3.Buka kliping soal hal-hal yang berkaitan dengan topic wawancara
4.Tetapkan apa yang ingin Anda ketahui melalui wawancara
Menyusun Kerangka Wawancara
Kerangka (outline) merupakan penjabaran topik. Topik diuraikan menjadi sejumlah sudut tekanang/sudut pandang (angle). Setiap angle dikembangkan menjadi pertanyaan. Kerangka juga berfungsi untuk menciptakan angle apa yang patut masuk dalam wawancara, kemudian mengembagkan pertanyaan dalam cakupan angle tersebut. Hal ini penting dilakukan, karena akan membantu Anda dalam menyusun wawancara secara teratur, tidak keluar dari topik. Selain itu juga akan memudahkan Anda berpikir secara jelas dan fokus terhadap topik wawancara.
Pedoman Wawancara
1.Kuasai latar belakang masalah pokok (kenali topik)
2.Tetapkan apa yang ingin Anda ketahui (susun daftar pertanyaan)
3.Kenali nara sumber Anda, sehingga saat wawancara tidak canggung.
4.Jadilah pendengar yang baik saat wawancara.
5.Jangan pernah berdebat dengan nara sumber.
6.Catat hal-hal yang penting, agar memudahkan Anda dalam mentranskrip hasil wawancara.
7.Saat wawancara, pakailah acuan dalam pertanyaan. Nara sumber akan menghargai Anda bila Anda menguasai pokok masalah yang Anda tanyakan padanya.
8.Ajukan pertanyaan yang singkat, padat, langsung ke persoalan, tapi pertanyaan harus dapat dimengerti oelh nara sumber.
9.Ajukan pertanyaan yang meminta nara sumber untuk bepikir. Pertanyaan yang baik berawal dengan kata mengapa.
10.Bila nara sumber menjawan “ya” atau “tidak” tanyakan mengapa?
11.Ajukan pertanyaan yang konseptual, yang bertalian dengan gagasan sentral, runut, dan langsung ke inti persoalan.
12.Ajukan pertanyaan yang berorientasi ke masa depan.
Etika Wawancara
• Identifikasi diri dengan menyebutkan nama dan nama organisasi Anda untuk wawancara resmi.
• Jelaskan maksud dan topic wawancara pada nara sumber Anda.
• Bila membuat janji, datanglah tepat pada waktu yang dijanjikan.
• Off the record, hormati permintaan nara sumber, bila suatu keterangan diminta untuk tidak disiarkan.
• Attribusi sumber, hormati permintaan sumber bila nama dan kedudukannya tidak ingin disebut.
Namun yang paling penting dalam wawancara adalah, mengajukan pertanyaan yang tepat. Karena sebuah pertanyaan yang tepat akan menghasilkan jawaban yang memuaskan, bermakna, dan bernilai.***
www.acehforum.or.id
Minggu, 08 November 2009
Berjuang Ditengah Keterbatasan
Saya membaca artikel di Koran Media Indonesia. Dari Koran tersebut saya tertarik untuk membaca salah satu artikel. Artikel tersebut berisi mengenai kehidupan mandiri seorang penyandang tunadaksa bernama Ibu Paini, beliau berumur 38 tahun, dan mempunyai dua orang anak. Artikel tersebut sangatlah bermanfaat untuk kita terapkan didalam kehidupan sehari-hari. Berikut isi artikel tersebut :
Paini ialah seorang penyandang cacat tubuh yang mendirikan Kelompok Usaha Bersama Penyandang Cacat (Kubapenca) dirumahnya yang terletak dikawasan Bekasi. Dengan dibantu tiga penyandang cacat lain, yakni Nining, Ida, dan Tarsih, Paini membangun usaha kecil-kecilan membuat kue kering. Ketiga asistennya itu diambil Paini dari sebuah panti asuhan untuk diberdayakan. Ia memang sengaja merangkul sesama penyandang cacat agar bisa saling membantu. Ia mulai mendirikan usaha Kubapenca pada 2004. Modal usaha ia peroleh dari pinjaman dan sisa pesangon dari perusahaan tempat Paini bekerja sebelumnya. Paini memasarkan kue-kuenya disejumlah warung, koperasi, dan bazar. Salah satu kue andalan Kubapenca adalah onde-onde. Kue tersebut sudah dimodifikasi sehingga tersaji dalam dua variasi rasa, yakni cokelat dan keju. Kendala Paini dalam menjalankan usahanya adalah soal modal dan peralatan yang minim. Namun, semua itu tidak mengundurkan semangatnya. “Meskipun banyak orang yang masih memandang kami dengan sebelah mata, lewat usaha ini, saya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa cacat itu punya potensi,”ujarnya.(AF/M-6)
Dari isi artikel tersebut saya mengambil kesimpulan bahwa sebaiknya kita sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah SWT yang lebih sempurna menerapkan semangat dari kehidupan mandiri Ibu Paini ditengah keterbatasannya untuk tidak malu dan putus asa walaupun menyandang tunadaksa dan membuktikan kepada semua orang bahwa cacat itu mempunyai potensi yang sama seperti manusia lainnya. Selain itu harus banyak bersyukur kepada Yang Maha Kuasa dengan apa yang telah kita miliki sekarang.
Paini ialah seorang penyandang cacat tubuh yang mendirikan Kelompok Usaha Bersama Penyandang Cacat (Kubapenca) dirumahnya yang terletak dikawasan Bekasi. Dengan dibantu tiga penyandang cacat lain, yakni Nining, Ida, dan Tarsih, Paini membangun usaha kecil-kecilan membuat kue kering. Ketiga asistennya itu diambil Paini dari sebuah panti asuhan untuk diberdayakan. Ia memang sengaja merangkul sesama penyandang cacat agar bisa saling membantu. Ia mulai mendirikan usaha Kubapenca pada 2004. Modal usaha ia peroleh dari pinjaman dan sisa pesangon dari perusahaan tempat Paini bekerja sebelumnya. Paini memasarkan kue-kuenya disejumlah warung, koperasi, dan bazar. Salah satu kue andalan Kubapenca adalah onde-onde. Kue tersebut sudah dimodifikasi sehingga tersaji dalam dua variasi rasa, yakni cokelat dan keju. Kendala Paini dalam menjalankan usahanya adalah soal modal dan peralatan yang minim. Namun, semua itu tidak mengundurkan semangatnya. “Meskipun banyak orang yang masih memandang kami dengan sebelah mata, lewat usaha ini, saya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa cacat itu punya potensi,”ujarnya.(AF/M-6)
Dari isi artikel tersebut saya mengambil kesimpulan bahwa sebaiknya kita sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah SWT yang lebih sempurna menerapkan semangat dari kehidupan mandiri Ibu Paini ditengah keterbatasannya untuk tidak malu dan putus asa walaupun menyandang tunadaksa dan membuktikan kepada semua orang bahwa cacat itu mempunyai potensi yang sama seperti manusia lainnya. Selain itu harus banyak bersyukur kepada Yang Maha Kuasa dengan apa yang telah kita miliki sekarang.
Langganan:
Postingan (Atom)