Senin, 19 April 2010
Wilayah Negara Indonesia secara Geografis
Strategi Pertahanan Wilayah Perbatasan Indonesia
Ambalat memang menjadi wilayah yang disengketakan oleh Malaysia dan Indonesia. Bahkan, pada 2005 sempat terjadi ketegangan di wilayah itu karena Angkatan Laut Indonesia dan Malaysia sama-sama dalam keadaan siap tempur. .
Indonesia, sebagai negara ASEAN yang memiliki wilayah paling luas tidak memiliki ambisi teritorial untuk mencaplok wilayah negara lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara tetangga kita, Malaysia, yang tidak pernah berhenti untuk memperluas wilayahnya. Usaha itu di antaranya dengan mengakuisisi pulau-pulau dalam sengketa dan memindah-mindah patok perbatasan darat seperti yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia di mana titik-titik perbatasan darat Indonesia - Malaysia di Pulau Kalimantan selalu digeser oleh Malaysia. Akibat dari aktivitas ilegal Malaysia itu wilayah kita semakin sempit sementara wilayah Malaysia semakin luas. Perkembangan terakhir dalam konsep strategi maritim Malaysia (dengan membangun setidaknya tiga pangkalan laut besar di Teluk Sepanggar, Sandakan dan Tawau) menunjukkan bahwa mereka semakin serius “mengarah ke timur” alias ke perairan antara Kalimantan dan Sulawesi.
Ambisi teritorial Malaysia tidak hanya dilakukan terhadap Indonesia. Kisah sukses Malaysia dalam merebut Pulau Sipadan dan Ligitan dengan cara membangun kedua pulau tersebut saat ini sedang diterapkan oleh Malaysia di Kepulauan Spratley yang menjadi sengketa banyak negara (a.l. Malaysia, China, Vietnam, Philipina) juga dibangun oleh Malaysia. Indonesia yang menjunjung kejujuran dan menganggap bahwa wilayah dalam sengketa tidak boleh dibangun justru dikalahkan oleh hakim-hakim Mahkamah Internasional yang menganggap bahwa pemilik pulau adalah pihak yang peduli dengan wilayahnya. Bukti kepedulian adalah dengan melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Mungkinkah Malaysia akan mengulang suksesnya di Sipada dan Ligitan dalam kasus Kepualauan Sprateley?
Indonesia Harus Tegas
Dalam menyikapi gerak langkah negara lain dalam memperluas wilayahnya Indonesia harus tegas. Kita tidak boleh lagi kehilangan sejengkal pun wilayah kita, apa pun ongkosnya. Terjaganya luas wilayah Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan kita sehingga kita harus mempertahankan dengan cara apa pun. Pemerintah Indonesia dan negara tetangga boleh sepakat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan melalui perundingan. Hal tersebut merupakan hal yang baik. Akan tetapi, kita tidak boleh percaya begitu saja kepada negara tetangga kita. Apalagi untuk Negara tetangga kita yang pandai mengkomunikasikan pesan damai ke dunia internasional. Padahal, di tataran teknis mereka berbeda sama sekali. Patok-patok perbatasan di Kalimantan selalu digeser. Kayu di hutan kita pun dicurinya. Sayangnya, para pemimpin kita seakan-akan tidak peduli dengan hal-hal tersebut.
Strategi Pertahanan Wilayah
Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua. Selama ini kita mungkin memandang bahwa penanggung jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah RI adalah TNI. Hal tersebut tidak tepat. Kita semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.
Kita harus menyusun strategi pertahanan wilayah perbatasan. Apabila perlu, kita harus menyusun sebuah undang-undang khusus untuk itu. Apabila terpilih menjadi anggota dewan nanti, saya akan memprakarsai hal tersebut. Adapun beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam mempertahankan kedaulatan wilayah kita antara lain:
1. Pemetaan Kembali Titik-Titik Perbatasan Indonesia
2. Bangun Jalan (Prioritaskan Pembangunan) di Sepanjang Perbatasan Darat
3. Bangun Wilayah Baru di Dekat Perbatasan
4. Pembangunan Pangkalan Militer di Dekat Perbatasan
5. Galakkan Kembali Transmigrasi
6. Pemberian Insentif Pajak
7. Pilih Pemimpin yang Kuat dan Tegas
8. Perkuat Diplomasi Internasional
9. Pembangunan Sistem Pendidikan yang Nasionalis
Sumber : www.tandef.net
(Oleh: Moh Arif Widarto, SE., Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF)
Perjanjian Perbatasan Laut antara Indonesia-Singapura
negara di segmen barat.
Acara penandatanganan itu dilakukan oleh Menlu RI Hassan Wirajuda dan Menlu
Singapura George Yeo di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa.
"Perjanjian (yang ditandatangani) ini adalah perjanjian batas laut bagian barat di dekat
Tuas-Pulau Nipa," kata Hassan. Hassan menjelaskan bahwa perjanjian itu adalah
perjanjian perbatasan laut kedua yang disepakati oleh kedua negara. "Perjanjian
sebelumnya ditandatangani pada 25 Mei 1973," katanya. Menurut Hassan,
penandatangan perjanjian itu merupakan cermin dari komitmen kedua negara untuk
mematuhi Hukum Laut Internasional. Penandatangan perjanjian batas laut tersebut, kata
dia, juga akan mendorong peningkatan kerjasama dwipihak.
Mengingat Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di kawasan maka diplomasi
perbatasan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan hubungan bertetangga yang
baik. Pada kesempatan itu Menlu juga mengatakan bahwa keberhasilan perundingan
perjanjian batas laut segmen barat itu memberikan optimisme penyelesaian perundingan
perjanjian batas laut segmen timur sekali pun tidak memberikan tenggat untuk
perundingan segmen timur tersebut.
Sementara itu, Menlu Singapura George Yeo mengatakan bahwa seusai proses ratifikasi
perjanjian batas laut segmen barat itu maka perundingan batas laut segmen timur akan
segera dilakukan.
Dengan selesainya batas laut wilayah pada segmen barat itu maka masih terdapat segmen
timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.
Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah
sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil
negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.
Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat itu adalah hasil dari delapan putaran
perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan
hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi
Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua negara adalah pihak pada konvensi.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik
dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia
(archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.
Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang
dicantumkan dalam UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan
PP No.38/2002 dan PP No.37/2008.
Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat
keamanan dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura
karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara.
Sumber : antara.co.id
Persoalan-persoalan di perbatasan negara lain
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu persoalan yang memicu terjadinya sengketa antar Negara adalah masalah perbatasan. Posisi Indonesia sebagai Negara kepulauan, memiliki karakteristik perbatasan yang rawan sengketa dengan Negara tetangga. Namun, hingga saat ini masalah perbatasan Indonesia dengan Negara tetangga, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut belum terselesaikan secara tuntas. Padahal wilayah perbatasan inilah yang menjadi titik dasar dalam menetapkan garis batas wilayah NKRI. Bila terus ditunda dan tidak segera diselesaikan secara tuntas, dikhawatirkan justru nantinya akan memperumit persoalan dan akan menimbulkan disharmonisasi antar Negara. Sengketa masalah perbatasan yang belum terselesaikan secara tuntas antara lain adalah masalah batas Pulau Rondo yang berbatasan dengan India, Pulau Berhala dan Sebatik dengan Malaysia, Pulau Sekatung dengan Vietnam, Pulau Miangas dengan Philipina dan Pulau Batek dengan Timor Leste. Menyikapi permasalahan tersebut, maka setidaknya diperlukan tiga pendekatan, yakni diplomasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan pengamanan yang kuat. Pendekatan jalur diplomasi sebagai instrumen politik luar negri adalah bagaimana upaya kita dalam memperjuangkan kepentingan nasional dengan pihak negara lain. Diplomasi ini merupakan cara yang terbaik untuk menyelesaikan masalah sengketa perbatasan. Tetapi diplomasi ini tidak akan berhasil, tanpa didukung adanya kekuatan nasional yang tangguh baik bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan militer. Pengalaman masa lalu membuktikan bahwa keberhasilan Irian Barat kembali ke pangkuan ibu pertiwi, karena keberhasilan diplomasi pemerintahan presiden Soekarno yang didukung oleh kekuatan nasional yang tangguh. Sebaliknya, kegagalan kita dalam mempertahankan Timor Timur dan Sipadan-Ligitan, adalah karena lemahnya kita dalam berdiplomasi dan lemahnya dukungan kekuatan nasional yang kredibel. Sedangkan, pendekatan kesejahteraan masyarakat, adalah dengan menghadirkan/memberdayakan komponen bangsa lainnya untuk membangun wilayah perbatasan, terutama infrastruktur pendidikan, kesehatan dan prasana lainnya. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan mendatangkan/mendorong investor untuk berinvestasi, membangun dan memberdayakan masyarakat wilayah perbatasan, mengingat wilayah perbatasan juga memiliki potensi sumber kekayaan alam yang cukup melimpah, sehingga masyarakat merasa ikut terlibat dan bertanggungjawab. Yang terakhir adalah pendekatan keamanan, yakni melalui peningkatan kemampuan personel aparat keamanan yang bertugas di wilayah perbatasan dengan membentuk satuan baru/penambahan pos-pos keamanan serta penambahan dukungan alutsista bagi kelancaran tugas di wilayah perbatasan. Kita harapkan perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam rangka menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, maka batas negara yang selama ini masih belum tuntas perlu segera diselesaikan melalui proses diplomasi, dengan dukungan bargaining position yang kuat, terutama bidang militer/pertahanan serta pengelolaan wilayah perbatasan secara maksimal. (Farel Kuto)
sumber : www.mimbar-opini.com