Rabu, 21 Desember 2011

Pandangan Etika Terhadap Kecurangan dalam Praktek Bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah studi yang mempelajari tentang cara-cara yang digunakan untuk melakukan suatu kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek dan norma-norma yang berlaku dalam perusahaan,individu maupun masyarakat. Hal ini mencakup tentang bagaimana memulai bisnis yang baik,berlaku adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.

Contoh kasus kecurangan pada praktek bisnis :

Peredaran Daging Tiren Makin Marak


SUARA MERDEKA- Sekarang tingkat persaingan bisnis semakin ketat sehingga membuat orang nekat berbuat nakal demi mendapatkan keuntungan sebesar-be­sarnya. Bentuk kecurangan itu dilakukan dengan berbagai cara, misalnya menjual daging bangkai atau tiren, mi maupun tahu dicampur bahan formalin.

Cara yang paling gampang dan mendapat untung besar adalah dengan menjual bangkai ayam atau tiren. Awalnya di daerah Bantul banyak penjual tiren. Namun berkat kesiapan petugas dan instansi terkait, kasus itu terungkap. Seperti yang pernah dilaku­kan aparat Pemerintah Kabupa­ten Bantul, misalnya, beberapa waktu lalu berhasil mengung­kap penjualan daging tiren di Pedu­kuhan Cepoko Jajar, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Ketika itu Satpol PP, mendapat informasi dari masyarakat di daerah itu ada penjual daging tiren. Kemudian operasi digelar Dinas Pertanian dan Kehutanan beserta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan. Dari hasil operasi itu, mereka berhasil menemukan sekitar 150 kg daging ayam bangkai siap jual. Kepala Satpol PP Kandiawan menyatakan, informasi ini didapatkan dari warga dan langsung ditindaklanjuti intelijen. Setelah memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tindakan. ”Kami juga melibatkan petugas dari dinas kesehatan dan peternakan untuk melakukan penggerebekan lokasi ini,” ujarnya, kemarin.

Dalam operasi itu, pihaknya selain menemukan puluhan ekor ayam bangkai juga menyita beberapa bakso dan daging ayam tiren matang dan siap jual. Dari pengakuan pelaku biasanya mendapat setoran ayam mati dari oknum penjual ayam, rata-rata 10 sampai 20 ekor setiap harinya. Ayam yang sudah mati atau bangkai itu, kemudian mereka sembelih dan kemudian dimasak. Daging ayam tiren itu, ada yang dijual mentah, tapi ada yang dibuat bakso ayam, ada juga yang dibuat ayam goreng. Mereka menjual barang haram itu ke pasar-pasar tradisional, seperti di Pasar Prambanan, Wonosari, dan Bantul.

Kepada petugas, pelaku berinisial S itu mengaku sudah lama melakukan praktik ini. ”Ini sudah meresahkan warga, maka harus ditindak tegas,”ujar­nya. Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Kehutanan Sri Budoyo mengatakan, meski disimpan dalam lemari pendingin, daging ayam bangkai tetap tidak layak untuk dikonsumsi dan membahayakan jika dikonsumsi. Selain jaringannya sudah rusak, daging ayam bangkai akan berimbas buruk pada kesehatan manusia. ”Daging itu sudah tidak sehat karena sudah membusuk,” katanya.

Petugas selanjutnya membawa semua daging ayam bang­kai tersebut untuk dimusnah­kan. Untuk menjerat para pelaku ini, kemudian mereka diancam atau dikenai UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Analisis :

Dari kasus tersebut di atas dapat dilihat bahwa adanya praktek kecurangan yang dilakukan oleh pedagang ayam/daging nakal. Dengan dijualnya daging/ ayam tiren kepada konsumen sangatlah berakibat fatal bagi kesehatan konsumen yang mengkonsumsinya dan berakibat jangka panjang.

Selain itu, dilihat dari etika bisnis praktek kecurangan tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama.Dikatakan dalam norma dan ajaran agama Islam dijelaskan bahwa segala kegiatan memperdagangkan atau mengkonsumsi ayam/daging tiren sangatlah diharamkan, karena ayam yang sudah mati disebut dengan bangkai, maka sangatlah diharamkan. Mungkin bagi sebagian konsumen yang belum mengetahui perlu mewaspadai praktek kecurangan tersebut demi terjaganya kesehatan.

Sebaiknya, apabila konsumen ingin membeli ayam yang lebih terjamin di tempat pemotongan ayam yang sudah terjamin kualitas dan kesegaran ayam yang dijual dan dapat kita lihat langsung bahwa ayam tersebut benar-benar baru dipotong dan bukan ayam bangkai atau ayam tiren. Selain itu, waspadai apabila ingin mengkonsumsi daging olahan yang telah berbentuk makanan siap saji, karena daging tiren tidak hanya berbentuk mentah tetapi juga berbentuk makan siap saji. Bagi pelaku pedagang ayam tiren yang curang perlu dituntaskan sampai selesai dan ditindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak meresahkan warga untuk mengkonsumsi ayam atau daging lagi.

Sumber :

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/28/167890/Peredaran-Daging-Tiren-Makin-Marak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar