Suku Betawi adalah suku asli yang menghuni Jakarta. Kata Betawi berasal dari kata “Batavia”, yaitu nama kuno Jakarta yang diberikan oleh Belanda. Meskipun bahasa formal yang digunakan di Jakarta adalah Bahasa Indonesia, bahasa informal atau bahasa percakapan sehari-hari adalah Bahasa Indonesia dialek Betawi.
Sebagai contoh, saya dan keluarga besar saya yang sudah lama sekali tinggal dan menetap di Jakarta semenjak nenek moyang saya dilahirkan. Tentu kemungkinan, saya dan keluarga besar saya adalah orang Betawi asli. Betawi mempunyai banyak sekali kebudayaan seni, seperti seni Gambang Kromong yang berasal dari seni musik Tionghoa, tetapi juga ada Rebana yang berakar pada tradisi musik Arab, Keroncong Tugu dengan latar belakang Portugis-Arab, dan Tanjidor yang berlatarbelakang ke-Belanda-an. Saat ini Suku Betawi terkenal dengan seni Lenong, Gambang Kromong, Rebana Tanjidor dan Keroncong. Sebagian orang Betawi menganut agama Islam, tetapi ada juga yang menganut agama Kristen, Protestan, dan Katholik, namun sedikit sekali jumlahnya. Disamping Betawi mempunyai beraneka ragam budaya namun Betawi juga mempunyai berbagai macam masakan ala Betawi yang khas banget, seperti gado-gado, kerak telor, tape uli, ketupat sayur,dll. Namun sangat menyedihkan jika asumsi kebanyakan orang tentang masyarakat Betawi ini jarang yang berhasil, baik dalam segi ekonomi, pendidikan, dan teknologi. Padahal tidak sedikit orang Betawi yang berhasil. Beberapa dari mereka adalah Muhammad Husni Thamrin, Benyamin Sueb, dan Fauzi Bowo yang menjadi Gubernur Jakarta saat ini.
Ada beberapa hal yang positif dari Betawi antara lain, jiwa sosial mereka sangat tinggi, walaupun terkadang dalam beberapa hal terlalu berlebih dan cenderung tendensius. Orang betawi juga sangat menjaga nilai-nilai agama yang tercermin dari ajaran orang tua (terutama yang beragama Islam) kepada anak-anaknya. Masyarakat betawi sangat menghargai pluralisme. Hal ini terlihat dengan hubungan yang baik antara masyarakat betawi dan pendatang dari luar Jakarta.Orang betawi sangat menghormati budaya yang mereka warisi, terbukti dari perilaku kebanyakan warga yang mesih memainkan lakon atau kebudayaan yang diwariskan dari masa ke masa seperti lenong, ondel-ondel, gambang kromong, dan lain-lain. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan sebagian besar masyarakat betawi masa kini agak terpinggirkan oleh modernisasi di lahan lahirnya sendiri. Namun tetap ada optimisme dari masyarakat betawi generasi mendatang yang justru akan menopang modernisasi tersebut. Maka, saya sebagai orang Betawi asli ingin terus melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi agar terus maju dan tetap dikenal oleh masyarakat Kota Jakarta sehingga juga dapat dikenal hingga ke Mancanegara.
sumber : wikipedia
Kamis, 18 Februari 2010
Selasa, 09 Februari 2010
Mengapa saya harus bangga sebagai bangsa Indonesia?
Negara Republik Indonesia adalah negara yang terdiri dari 17.508 pulau sehingga negara Indonesia dijuluki negara terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia kaya akan sumber daya alam dan rempah-rempah. Berbagai agama, suku, bahasa, adat, dan seni budaya yang beraneka ragam membuat Indonesia semakin kaya. Namun perbedaan itu tidak membuat bangsa Indonesia menjadi terpecah belah. Dengan semboyan nasional Indonesia yaitu, Bhinneka Tunggal Ika yang artinya “walaupun berbeda-beda tetap satu jua”. Indonesia dengan kekayaan lainnya membuat saya semakin merasa bangga sebagai bangsa Indonesia apalagi dengan perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan Indonesia menjadi negara yang merdeka dan maju hingga sekarang. Selain itu, negara Indonesia adalah negara tempat dimana saya dan keluarga besar saya tinggal serta dimana nenek moyang saya dilahirkan tepatnya di Jakarta ibukota Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, saya serta para generasi muda yang ikut menikmati hasil perjuangan para pahlawan Indonesia sampai saat ini harus bangga sebagai bangsa Indonesia serta dapat mempertahankan dan melanjutkan perjuangan dengan menjadikan negara Indonesia menjadi lebih maju dan lebih baik lagi.
Untuk itu, saya serta para generasi muda yang ikut menikmati hasil perjuangan para pahlawan Indonesia sampai saat ini harus bangga sebagai bangsa Indonesia serta dapat mempertahankan dan melanjutkan perjuangan dengan menjadikan negara Indonesia menjadi lebih maju dan lebih baik lagi.
Selasa, 05 Januari 2010
Koperasi sebagai Sokoguru Ekonomi
Koperasi sebagai Sokoguru Ekonomi
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih
ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu
wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yang
menjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu
berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan.
Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir
tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitf bagi proses
pendewasaan koperasi.
Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia
telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang
berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak
yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai
suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan
hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan
sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita
berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya
koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu
kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa
dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat
kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan
sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam
demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku
ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah
pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak
hidup yang sama di negeri ini.
Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya
kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep
sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat
diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun
pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional
kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan
semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantif
barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelaku
ekonomi.”
Jadi membangun sokoguru perekonomian nasional berarti
membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan
badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang
mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi
Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap
koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan
63 dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat
diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan
tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.
sumber : www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih
ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu
wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yang
menjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu
berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan.
Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir
tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitf bagi proses
pendewasaan koperasi.
Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia
telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang
berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak
yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai
suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan
hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan
sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita
berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya
koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu
kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa
dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat
kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan
sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam
demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku
ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah
pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak
hidup yang sama di negeri ini.
Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya
kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep
sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat
diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun
pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional
kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan
semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantif
barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelaku
ekonomi.”
Jadi membangun sokoguru perekonomian nasional berarti
membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan
badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang
mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi
Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap
koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan
63 dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat
diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan
tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.
sumber : www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf
Sabtu, 28 November 2009
Laporan SHU Koperasi Simpan Pinjam
LAPORAN SHU KOPERASI SIMPAN PINJAM
“Koperasi Karyawan Taspen Samarinda”
Struktur Modal Koperasi Karyawan Taspen Samarinda meliputi :
1. Modal Sendiri terdiri atas :
§ Simpanan Pokok Bulan Juli tahun 2006 sebesar Rp. 2.300.000,- bulan Maret tahun 2007 sebesar Rp 2.800.000,-
Terjadi kenaikan sebesar Rp. 500.000 disebabkan adanya penambahan aggota.
§ Simpanan Wajib Juli 2006 sebesar Rp 10.263.000,- bulan Maret tahun 2007 sebesar Rp. 21.389.230,-
Kenaikan Simpanan Wajib yang cukup mencolok sebasar Rp. 11.126.230,- (±108%) pada tahun 2006 disebabkan adanya kebijakan baru dalam ART, bahwa jumlah simpanan wajib masing-masing anggota dipakai sebagai indikator pembagi SHU Non USP. Sehingga banyak anggota yang meningkatkan besar simpanan wajibnya perbulan dengan range Rp 10.000,- sampai dengan Rp 200.000.-
§ Modal Cadangan sampai dengan bulan Juli tahun 2006 belum ada atau Rp 0,- bulan Maret 2007 Rp 6.896.000,- berasal dari SHU-SHU sebelumnya.
2. Modal Pinjaman :
§ Kredit PUKK PT.Taspen(Persero) pada Maret 2007 tercatat sebesar Rp150.000.000,- dengan sisa hutang sebanyak Rp. 141.666.667,-
b. Simpanan Sukarela Anggota
§ Simpanan Sukarela Juli 2006 sebesar Rp. 1.894.400,- pada bulan Maret 2007 menjadi Rp. 7.216.865,- , terjadi kenaikan sebesar Rp. 5.322.465,- setara dengan ±281 %, peningkatan yang sangat significan disebabkan 15 % dari SHU Unit Simpan Pinjam dibagi proporsional berdasarkan jasa simpanan sukarela.
c. Tingkat Perkembangan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela Selama Kurun Waktu Maret 2006 sampai dengan Maret 2007.
Jenis Simpanan
Juli 2006
Maret 2007
Simp. Pokok
2.300.000,-
2.800.000,-
Simp. Wajib
10.263.000,-
21.389.230,-
Simp. Sukarela
1.894.400,-
7.216.865,-
Total Simpanan
14.457.400,-
31.406.095,-
Setelah pembagian SHU
BAB IV
BIDANG USAHA
Kopkar Taspen Samarinda melakukan aktivitas Aneka Usaha (multi purpose) selain memenuhui kebutuhan anggota Kopkar juga melaksakan kegiatan lain yang terkait dengan bukan anggota, kegiatan tersebut antara lain :
Usaha Simpan Pinjam
Usaha Selain USP (Non USP)
o Usaha Laminating
o Usaha Cleaning Service
o Usaha Pengadaan Satpam dan Sopir
o Usaha Perdagangan barang dan jasa baik yang berkaitan langsung dengan anggota atau dengan pihak ketiga.
o Usaha lainnya
Penjelasan kinerja Unit Simpan Pinjam dan Unit Usaha Selain USP berdasarkan biaya-biaya yang sudah dikelompokan adalah sebagai berikut:
F Usaha Simpan Pinjam.
Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) merupakan usaha inti (core business) Kopkar sesuai dengan pasal 1 ayat 2 ketentuan Anggaran Rumah Tangga Kopkar, dan unit USP dikelola terpisah mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Pertimbangan menentukan USP sebagai usaha inti Kopkar Taspen adalah karena Anggota Kopkar terdiri dari orang-orang yang bekerja di Lembaga Keuangan yang kebanyakan mempunyai keahlian (skill) di bidang Keuangan. Jumlah kredit yang tersalur sampai dengan bulan Maret 2007 mecampai angka 199 juta rupiah, dan sisa piutang yang tercatat sampai dengan Maret 2007 adalah ;
Piutang Kredit Cicilan Rp. 179.833.249,-
Piutang Kredit Khusus (kebutuhan insidentil) Rp. 0,-
Total piutang Rp. 179.833.249,-
Kredit yang disalurkan terselenggara dengan adanya partisipasi anggota menanamkam modalnya pada koperasi, berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan Sukarela ditambah dengan modal pinjaman dari perusahaan (Kredit PUKK).
Kinerja USP Kopkartaspen selama tahun Juli 2006 sampai dengan Maret 2007 adalah sebagai berikut:
Ø Pendapatan kotor selama periode adalah sebesar Rp. 9.045.601,- pendapatan tahun ini masih rendah, karena realisasi kredit yang berasal dari pinjaman PUKK baru disalurkan pada bulan Januari 2007. Perkiraan pendapatan USP periode sampai Desember 2007 ± Rp 21.500.000,-. Hal ini disebabkan antara lain oleh tingginya animo anggota memanfaatkan jasa koperasi, karena 35 % dari SHU USP dibagikan sesuai dengan perbandingan jasa angota pada USP dan target memindahkan seluruh pinjaman anggota pada Bank telah terealisir ± 50 % sehingga meningkatnya jumlah pinjaman dan berdampak kepada pendapatan Koperasi Unit Simpan Pinjam.
Ø Pengeluaran Unit Simpan Pinjam dalam realisasi sampai dengan Maret 2007 adalah sebesar Rp. 3.183.390,-, besarnya pengeluaran ini disebabkan pembayaran bunga Kredit PUKK yaitu 12,00 % pertahun dihitung saldo kredit. Untuk menghindari biaya besar ini diharapkan kepada seluruh anggota yang mempunyai tabungan di Bank supaya memindahkannya ke KopkarTaspen, karena dengan uang tabungan anggota diperkirakan biaya modal ini hanya berkisar 3,6 % - 4,8 % per tahun.
Ø Perolehan SHU USP adalah Rp. 5.862.211,-, diharapkan SHU sampai dengan akhir periode ini yaitu Desember 2007 sebesar Rp 12.000.000,- dan apabila simpanan anggota bisa direalisir dan pemindahan pinjaman anggota dari bank dapat diwujudkan kemungkinan pendapatan unit ini akan mencapai 20 juta rupiah.
Rasio likuiditas USP yang menunjukan tingkat kemudahan relatif pengembalian hutang lancar dari aktiva lancar yang tersedia adalah Rp. 189.947.770,- dibagi dengan Rp 7.216.865,- = 26 kali. Rasio ini sangat tinggi karena hutang kredit PUKK dikelompokan kepada hutang jangka panjang.
Menyambut tantangan globalisasi, tahun 2007 Kopkartaspen merencanakan akan memberikan kredit kepada pensiunan, untuk hal ini Kopkartaspen sangat membutuhkan tambahan dana baik dari anggota atau diluar anggota. Sesuai dengan amanat Anggaran Dasar pasal 30 ayat 4 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 22 bahwa “masyarakat umum atau pemerintah / perusahaan dapat menanamkan modalnya pada Kopkartaspen dalam bentuk kerjasama penyertaan modal dengan jumlah penyertaan minimal Rp 5.000.000,-.” Bagi hasil penyertaan modal dan manajemen pengelolaan dapat dinegosiasikan sesuai keinginan kedua belah pihak.
§ Ilustrasi apabila ada penyertaan modal dan pelaksanaan kredit untuk pensiun.
Diasumsikan adanya penyertaan modal dari pemerintah/perusahaan atau masyarakat umum lainnya sebesar ± Rp.250.000.000,-, dengan prosentase bagi hasil 50 : 50 .
Pada bulan kedua diperkirakan seluruh dana sudah tersalurkan, dengan tingkat suku bunga tetap 14 % pertahun atau ± 1.17 % perbulan, biaya administrasi 1 %, jangka waktu angsuran maksimal 36 kali. Berdasarkan data ini diperkiran tingkat perputar modal rata-rata 2.45 kali pertahun atau 7.35 kali selama 3 tahun, maka dalam jangka waktu 3 tahun pemberian pinjaman yang tersalurkan akan mencapai angka ± Rp. 937.462.000,-
Perkiraan pendapatan selama 3 pertahun adalah sebagai berikut :
Biaya Adm 1 % X Rp 937.462.000,- =Rp 9.374.000,-
Pend. bunga pinjaman =Rp211.604.000,-
Jumlah =Rp220.978.000,-
Biaya Pengelolaan 5 % X Rp.220.978.000,- =Rp 10.049.000,-
Sisa Hasil Usaha Kotor =Rp210.929.000,-
Biaya modal 50% x Rp 210.929.000 =Rp104.964.500,-
Sisa Hasil Usaha Bersih =Rp104.964.500,-
Rata-rata Pendapatan per tahun Rp 104.964.500,-/3 =Rp 34.988.300,-
R.O.I (Return on Investment) untuk investor = Profit / Investment = 34.988.300 / 250.000.000 = 14.00 % per tahun
Apabila modal sebesar Rp 250.000.000,- diperoleh dari anggota maka pendapatan sebesar Rp. 69.976.400,- pertahun adalah milik koperasi yang dapat dibagikan secara proporsional kepada anggota.
R.O.I (Return on Investment) apabila modal sendiri = Profit / Investasi = 69.976.400 / 250.000.000 = 28.00 % per tahun, sedangkan tingkat bunga deposito saat ini adalah antara 7 – 8 % pertahun.
Tabel Perhitungan
F Unit Usaha Selain Simpan Pinjam (NON USP)
Total Pendapatan Barang & Jasa =Rp 229.220.026,-
Harga Pokok Penjualan =Rp 5.307.172,-
Hasil Usaha =Rp223.912.854,-
Biaya Operasional =Rp182.425.710,-
Pendapatan Usaha Non USP tahun 2006 =Rp 41.487.144,-
Total pendapatan Seluruh bidang usaha selama Juli 2006 - Maret 2007 adalah sebesar Rp 238.265.627,-
Beban usaha selama tahun 2006 sebesar Rp 190.916.272,-
Total Sisa Hasil Usaha tahun 2006 adalah Rp 47.349.355,-
Sebagian besar atau ± 71% dari SHU Kopkartaspen didistribusikan kepada anggota dengan perincian sebagai berikut :
SHU kotor Rp 47.349.355,-
Pajak 10 % Rp 4.734.935,-
SHU bersih Rp42.614.420,-
SHU yang dibagikan kepada anggota Rp 21.307.210,-
Cadangan sebagai pemupukan modal anggota Rp 12.667.082,-
Total SHU yang dikembalikan kepada anggota Rp 33.974.292,-
Dana pengurus & Badan Pengawas Rp 4.261.441,-
Dana pendidikan Rp 2.130.720,-
Dana Kesejahteraan Pegawai Rp 2.130.720,-
Dana Cadangan risiko Rp 117.244,-
Rp 59.970.186,-
Total SHU yang dikembalikan kepada Anggota Rp 33.974.292,-
Bunga pinjaman dari anggota kepada Kokartaspen Rp 9.045.601,-
Keuntungan anggota Rp 24.928.691,-
Anggota sebetulnya belum memberikan bunga terhadap pinjaman yang diberikan Kopkartaspen.
www.taspen.com/files/humas/laporan%20tahun%202006.doc
“Koperasi Karyawan Taspen Samarinda”
Struktur Modal Koperasi Karyawan Taspen Samarinda meliputi :
1. Modal Sendiri terdiri atas :
§ Simpanan Pokok Bulan Juli tahun 2006 sebesar Rp. 2.300.000,- bulan Maret tahun 2007 sebesar Rp 2.800.000,-
Terjadi kenaikan sebesar Rp. 500.000 disebabkan adanya penambahan aggota.
§ Simpanan Wajib Juli 2006 sebesar Rp 10.263.000,- bulan Maret tahun 2007 sebesar Rp. 21.389.230,-
Kenaikan Simpanan Wajib yang cukup mencolok sebasar Rp. 11.126.230,- (±108%) pada tahun 2006 disebabkan adanya kebijakan baru dalam ART, bahwa jumlah simpanan wajib masing-masing anggota dipakai sebagai indikator pembagi SHU Non USP. Sehingga banyak anggota yang meningkatkan besar simpanan wajibnya perbulan dengan range Rp 10.000,- sampai dengan Rp 200.000.-
§ Modal Cadangan sampai dengan bulan Juli tahun 2006 belum ada atau Rp 0,- bulan Maret 2007 Rp 6.896.000,- berasal dari SHU-SHU sebelumnya.
2. Modal Pinjaman :
§ Kredit PUKK PT.Taspen(Persero) pada Maret 2007 tercatat sebesar Rp150.000.000,- dengan sisa hutang sebanyak Rp. 141.666.667,-
b. Simpanan Sukarela Anggota
§ Simpanan Sukarela Juli 2006 sebesar Rp. 1.894.400,- pada bulan Maret 2007 menjadi Rp. 7.216.865,- , terjadi kenaikan sebesar Rp. 5.322.465,- setara dengan ±281 %, peningkatan yang sangat significan disebabkan 15 % dari SHU Unit Simpan Pinjam dibagi proporsional berdasarkan jasa simpanan sukarela.
c. Tingkat Perkembangan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela Selama Kurun Waktu Maret 2006 sampai dengan Maret 2007.
Jenis Simpanan
Juli 2006
Maret 2007
Simp. Pokok
2.300.000,-
2.800.000,-
Simp. Wajib
10.263.000,-
21.389.230,-
Simp. Sukarela
1.894.400,-
7.216.865,-
Total Simpanan
14.457.400,-
31.406.095,-
Setelah pembagian SHU
BAB IV
BIDANG USAHA
Kopkar Taspen Samarinda melakukan aktivitas Aneka Usaha (multi purpose) selain memenuhui kebutuhan anggota Kopkar juga melaksakan kegiatan lain yang terkait dengan bukan anggota, kegiatan tersebut antara lain :
Usaha Simpan Pinjam
Usaha Selain USP (Non USP)
o Usaha Laminating
o Usaha Cleaning Service
o Usaha Pengadaan Satpam dan Sopir
o Usaha Perdagangan barang dan jasa baik yang berkaitan langsung dengan anggota atau dengan pihak ketiga.
o Usaha lainnya
Penjelasan kinerja Unit Simpan Pinjam dan Unit Usaha Selain USP berdasarkan biaya-biaya yang sudah dikelompokan adalah sebagai berikut:
F Usaha Simpan Pinjam.
Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) merupakan usaha inti (core business) Kopkar sesuai dengan pasal 1 ayat 2 ketentuan Anggaran Rumah Tangga Kopkar, dan unit USP dikelola terpisah mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Pertimbangan menentukan USP sebagai usaha inti Kopkar Taspen adalah karena Anggota Kopkar terdiri dari orang-orang yang bekerja di Lembaga Keuangan yang kebanyakan mempunyai keahlian (skill) di bidang Keuangan. Jumlah kredit yang tersalur sampai dengan bulan Maret 2007 mecampai angka 199 juta rupiah, dan sisa piutang yang tercatat sampai dengan Maret 2007 adalah ;
Piutang Kredit Cicilan Rp. 179.833.249,-
Piutang Kredit Khusus (kebutuhan insidentil) Rp. 0,-
Total piutang Rp. 179.833.249,-
Kredit yang disalurkan terselenggara dengan adanya partisipasi anggota menanamkam modalnya pada koperasi, berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan Sukarela ditambah dengan modal pinjaman dari perusahaan (Kredit PUKK).
Kinerja USP Kopkartaspen selama tahun Juli 2006 sampai dengan Maret 2007 adalah sebagai berikut:
Ø Pendapatan kotor selama periode adalah sebesar Rp. 9.045.601,- pendapatan tahun ini masih rendah, karena realisasi kredit yang berasal dari pinjaman PUKK baru disalurkan pada bulan Januari 2007. Perkiraan pendapatan USP periode sampai Desember 2007 ± Rp 21.500.000,-. Hal ini disebabkan antara lain oleh tingginya animo anggota memanfaatkan jasa koperasi, karena 35 % dari SHU USP dibagikan sesuai dengan perbandingan jasa angota pada USP dan target memindahkan seluruh pinjaman anggota pada Bank telah terealisir ± 50 % sehingga meningkatnya jumlah pinjaman dan berdampak kepada pendapatan Koperasi Unit Simpan Pinjam.
Ø Pengeluaran Unit Simpan Pinjam dalam realisasi sampai dengan Maret 2007 adalah sebesar Rp. 3.183.390,-, besarnya pengeluaran ini disebabkan pembayaran bunga Kredit PUKK yaitu 12,00 % pertahun dihitung saldo kredit. Untuk menghindari biaya besar ini diharapkan kepada seluruh anggota yang mempunyai tabungan di Bank supaya memindahkannya ke KopkarTaspen, karena dengan uang tabungan anggota diperkirakan biaya modal ini hanya berkisar 3,6 % - 4,8 % per tahun.
Ø Perolehan SHU USP adalah Rp. 5.862.211,-, diharapkan SHU sampai dengan akhir periode ini yaitu Desember 2007 sebesar Rp 12.000.000,- dan apabila simpanan anggota bisa direalisir dan pemindahan pinjaman anggota dari bank dapat diwujudkan kemungkinan pendapatan unit ini akan mencapai 20 juta rupiah.
Rasio likuiditas USP yang menunjukan tingkat kemudahan relatif pengembalian hutang lancar dari aktiva lancar yang tersedia adalah Rp. 189.947.770,- dibagi dengan Rp 7.216.865,- = 26 kali. Rasio ini sangat tinggi karena hutang kredit PUKK dikelompokan kepada hutang jangka panjang.
Menyambut tantangan globalisasi, tahun 2007 Kopkartaspen merencanakan akan memberikan kredit kepada pensiunan, untuk hal ini Kopkartaspen sangat membutuhkan tambahan dana baik dari anggota atau diluar anggota. Sesuai dengan amanat Anggaran Dasar pasal 30 ayat 4 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 22 bahwa “masyarakat umum atau pemerintah / perusahaan dapat menanamkan modalnya pada Kopkartaspen dalam bentuk kerjasama penyertaan modal dengan jumlah penyertaan minimal Rp 5.000.000,-.” Bagi hasil penyertaan modal dan manajemen pengelolaan dapat dinegosiasikan sesuai keinginan kedua belah pihak.
§ Ilustrasi apabila ada penyertaan modal dan pelaksanaan kredit untuk pensiun.
Diasumsikan adanya penyertaan modal dari pemerintah/perusahaan atau masyarakat umum lainnya sebesar ± Rp.250.000.000,-, dengan prosentase bagi hasil 50 : 50 .
Pada bulan kedua diperkirakan seluruh dana sudah tersalurkan, dengan tingkat suku bunga tetap 14 % pertahun atau ± 1.17 % perbulan, biaya administrasi 1 %, jangka waktu angsuran maksimal 36 kali. Berdasarkan data ini diperkiran tingkat perputar modal rata-rata 2.45 kali pertahun atau 7.35 kali selama 3 tahun, maka dalam jangka waktu 3 tahun pemberian pinjaman yang tersalurkan akan mencapai angka ± Rp. 937.462.000,-
Perkiraan pendapatan selama 3 pertahun adalah sebagai berikut :
Biaya Adm 1 % X Rp 937.462.000,- =Rp 9.374.000,-
Pend. bunga pinjaman =Rp211.604.000,-
Jumlah =Rp220.978.000,-
Biaya Pengelolaan 5 % X Rp.220.978.000,- =Rp 10.049.000,-
Sisa Hasil Usaha Kotor =Rp210.929.000,-
Biaya modal 50% x Rp 210.929.000 =Rp104.964.500,-
Sisa Hasil Usaha Bersih =Rp104.964.500,-
Rata-rata Pendapatan per tahun Rp 104.964.500,-/3 =Rp 34.988.300,-
R.O.I (Return on Investment) untuk investor = Profit / Investment = 34.988.300 / 250.000.000 = 14.00 % per tahun
Apabila modal sebesar Rp 250.000.000,- diperoleh dari anggota maka pendapatan sebesar Rp. 69.976.400,- pertahun adalah milik koperasi yang dapat dibagikan secara proporsional kepada anggota.
R.O.I (Return on Investment) apabila modal sendiri = Profit / Investasi = 69.976.400 / 250.000.000 = 28.00 % per tahun, sedangkan tingkat bunga deposito saat ini adalah antara 7 – 8 % pertahun.
Tabel Perhitungan
F Unit Usaha Selain Simpan Pinjam (NON USP)
Total Pendapatan Barang & Jasa =Rp 229.220.026,-
Harga Pokok Penjualan =Rp 5.307.172,-
Hasil Usaha =Rp223.912.854,-
Biaya Operasional =Rp182.425.710,-
Pendapatan Usaha Non USP tahun 2006 =Rp 41.487.144,-
Total pendapatan Seluruh bidang usaha selama Juli 2006 - Maret 2007 adalah sebesar Rp 238.265.627,-
Beban usaha selama tahun 2006 sebesar Rp 190.916.272,-
Total Sisa Hasil Usaha tahun 2006 adalah Rp 47.349.355,-
Sebagian besar atau ± 71% dari SHU Kopkartaspen didistribusikan kepada anggota dengan perincian sebagai berikut :
SHU kotor Rp 47.349.355,-
Pajak 10 % Rp 4.734.935,-
SHU bersih Rp42.614.420,-
SHU yang dibagikan kepada anggota Rp 21.307.210,-
Cadangan sebagai pemupukan modal anggota Rp 12.667.082,-
Total SHU yang dikembalikan kepada anggota Rp 33.974.292,-
Dana pengurus & Badan Pengawas Rp 4.261.441,-
Dana pendidikan Rp 2.130.720,-
Dana Kesejahteraan Pegawai Rp 2.130.720,-
Dana Cadangan risiko Rp 117.244,-
Rp 59.970.186,-
Total SHU yang dikembalikan kepada Anggota Rp 33.974.292,-
Bunga pinjaman dari anggota kepada Kokartaspen Rp 9.045.601,-
Keuntungan anggota Rp 24.928.691,-
Anggota sebetulnya belum memberikan bunga terhadap pinjaman yang diberikan Kopkartaspen.
www.taspen.com/files/humas/laporan%20tahun%202006.doc
Senin, 16 November 2009
Tips Kesehatan
Tips Kesehatan
Konsumsi Telur, Jantung Makin Oke!
Anda penggemar telur? Tampaknya anda perlu mendengar kabar terbaru ini. Para ahli Kanada menyebutkan bahwa konsumsi telur secara moderat dapat menurunkan tekanan darah apalagi jika digoreng.
Ketika digoreng, telur menjadi benteng terbaik karena semakin banyak angiostensin yang diblokade. Namun bukan berarti semua makanan yang kita konsumsi harus digoreng .Sebenarnya sangat sederhana penjelasannya bahwa makan secukupnya dan pola hidup yang teratur merupakan kunci kesehatan tubuh.
Selain itu produk unggas seperti telur dsb, makanan yang menyehatkan. Selain mengandung kalsium yang tinggi juga dapat menurunkan resiko kanker.
Sumber : Majalah Gerbang edisi Juni 2009
Konsumsi Telur, Jantung Makin Oke!
Anda penggemar telur? Tampaknya anda perlu mendengar kabar terbaru ini. Para ahli Kanada menyebutkan bahwa konsumsi telur secara moderat dapat menurunkan tekanan darah apalagi jika digoreng.
Ketika digoreng, telur menjadi benteng terbaik karena semakin banyak angiostensin yang diblokade. Namun bukan berarti semua makanan yang kita konsumsi harus digoreng .Sebenarnya sangat sederhana penjelasannya bahwa makan secukupnya dan pola hidup yang teratur merupakan kunci kesehatan tubuh.
Selain itu produk unggas seperti telur dsb, makanan yang menyehatkan. Selain mengandung kalsium yang tinggi juga dapat menurunkan resiko kanker.
Sumber : Majalah Gerbang edisi Juni 2009
Tata Cara Pendirian Koperasi
Persiapan Mendirikan Koperasi
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1)Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
2.Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.Surat bukti penyetoran modal.
4.Rencana awal kegiatan usaha.
2)Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
2.Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
3.Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3)Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4)Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5)Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6)Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7)Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
http://www.juk.coop/index.php?option=com_content&view=article&id=171:stat-howto&catid=54:berita&Itemid=119
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1)Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
2.Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.Surat bukti penyetoran modal.
4.Rencana awal kegiatan usaha.
2)Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
2.Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
3.Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3)Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4)Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5)Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6)Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7)Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
http://www.juk.coop/index.php?option=com_content&view=article&id=171:stat-howto&catid=54:berita&Itemid=119
ARTIKEL KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Anggota koperasi digolongkan menjadi 2 yaitu :
1.Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
A.Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi :
1.koperasi konsumen,
2.koperasi produsen
3.koperasi kredit (jasa keuangan).
B.Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5)Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoprasian
g.Kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.Simpanan Pokok
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan
4.Hibah
. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1)Anggota dan calon anggota
2)Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3)Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4)Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)Sumber lain yang sah
Perangkat Organisasi Koperasi
a.Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
c.Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Anggota koperasi digolongkan menjadi 2 yaitu :
1.Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
A.Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi :
1.koperasi konsumen,
2.koperasi produsen
3.koperasi kredit (jasa keuangan).
B.Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5)Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoprasian
g.Kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.Simpanan Pokok
2.Simpanan Wajib
3.Dana Cadangan
4.Hibah
. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1)Anggota dan calon anggota
2)Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3)Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4)Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)Sumber lain yang sah
Perangkat Organisasi Koperasi
a.Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
c.Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Langganan:
Postingan (Atom)
