Senin, 19 April 2010

Wilayah Negara Indonesia secara Geografis

Indonesia merupakan negara kepulauan, antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya dipisahkan oleh laut, tapi dalam hal ini laut bukan menjadi penghalang bagi tiap suku bangsa di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya.Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan. Dalam Negara kepulauan di terima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara nya, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia harus mengambil sikap tegas yaitu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan politik dengan berpedoman pada wawasan nusantara, yang punya arti “sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai setiap tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa”. Untuk menghadapi keadaan dunia yang dinamis, penuh konflik dan pergolakan.Pada keadaan dan letak negara Indonesia pada posisi silang memberikan pengaruh terhadap segenap kehidupan bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat menguntungkan, tetapi juga mengundang berbagai bentuk ancaman. ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia di masa depan lebih komplek lagi, berdasarkan buku putih yang di susun oleh departemen pertahanan (2003) perkiraan ancaman dan tantangan masa depan bangsa adalah sebagai berikut :terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas Negara dan timbul di dalam negeri.Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara kesatuan republik Indonesia terutama gerakan bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.Kejahatan lintas Negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncat ke Negara lainnya.Secara geografis Indonesia memiliki ciri khas, yakni di apit dua samudra (hindia Dan pasifik) dan dua benua (asia dan australia), serta terletak di bawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). indonesia merupakan Negara yang di sebut Nusantara (nusa di antara air), sehingga bisa disebut bias di sebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yudiris formal dalam pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara.Dari segi geografis dan social budaya, Indonesia merupakan Negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heteronitas bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut :Indonesia bercirikan Negara kepulauan/maritim (archipelago state) dengan jumlah 17.508 pulau.Luas wilayah 5,192 juta km dengan perincian daratan 2,027 juta km dan laut seluas 3,166 juta km . Negara kita terdiri 2/3 lautan/perairan. Jarak utara selatan 1,888 km dan jarak timur barat 5,110 km.Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra (posisi silang)Indonesia bagian Barat dominan daratan daripada perairan, sedangkan Indonesia bagian Timur lebih dominan perairan dari pada daratanIndonesia terletak pada garis khatulistiwa.Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yaitu mediterania dan sirkum pasifik.berada di antara 6° Lintang Utara – 11 Lintang Selatan; 95° Bujur Timur – 141° Bujur Timur.Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)Bumi mengandung kekayaan alam (mineral) yang potensial. Dari 11 mineral terpenting di dunia, 7 jenis terdapat di Indonesia.Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam.Memiliki etnik yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa) sehingga memiliki kebudayaan yang beraneka ragam.Memiliki junlah penduduk yang sangat besar dengan jumlah sekitar 218,868 juta (tahun 2005).Posisi Indonesia yang demikian ini sering di nyatakan memiliki posisi yang strategis. Keunikan wilayah dan hetarogenitas bangsa membuka dua peluang.Secara positif dapat di jadikan modal memperkuat bangsa menuju cita-cita.Secara negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar.

Strategi Pertahanan Wilayah Perbatasan Indonesia

Media Indonesia 14/11/2008 menurunkan editorial berjudul "Ambalat yang Terancam". Media Indonesia menulis bahwa TNI AL mengerahkan enam kapal perang ke perairan Ambalat di Kalimantan Timur.
Ambalat memang menjadi wilayah yang disengketakan oleh Malaysia dan Indonesia. Bahkan, pada 2005 sempat terjadi ketegangan di wilayah itu karena Angkatan Laut Indonesia dan Malaysia sama-sama dalam keadaan siap tempur. .
Indonesia, sebagai negara ASEAN yang memiliki wilayah paling luas tidak memiliki ambisi teritorial untuk mencaplok wilayah negara lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara tetangga kita, Malaysia, yang tidak pernah berhenti untuk memperluas wilayahnya. Usaha itu di antaranya dengan mengakuisisi pulau-pulau dalam sengketa dan memindah-mindah patok perbatasan darat seperti yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia di mana titik-titik perbatasan darat Indonesia - Malaysia di Pulau Kalimantan selalu digeser oleh Malaysia. Akibat dari aktivitas ilegal Malaysia itu wilayah kita semakin sempit sementara wilayah Malaysia semakin luas. Perkembangan terakhir dalam konsep strategi maritim Malaysia (dengan membangun setidaknya tiga pangkalan laut besar di Teluk Sepanggar, Sandakan dan Tawau) menunjukkan bahwa mereka semakin serius “mengarah ke timur” alias ke perairan antara Kalimantan dan Sulawesi.
Ambisi teritorial Malaysia tidak hanya dilakukan terhadap Indonesia. Kisah sukses Malaysia dalam merebut Pulau Sipadan dan Ligitan dengan cara membangun kedua pulau tersebut saat ini sedang diterapkan oleh Malaysia di Kepulauan Spratley yang menjadi sengketa banyak negara (a.l. Malaysia, China, Vietnam, Philipina) juga dibangun oleh Malaysia. Indonesia yang menjunjung kejujuran dan menganggap bahwa wilayah dalam sengketa tidak boleh dibangun justru dikalahkan oleh hakim-hakim Mahkamah Internasional yang menganggap bahwa pemilik pulau adalah pihak yang peduli dengan wilayahnya. Bukti kepedulian adalah dengan melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Mungkinkah Malaysia akan mengulang suksesnya di Sipada dan Ligitan dalam kasus Kepualauan Sprateley?
Indonesia Harus Tegas
Dalam menyikapi gerak langkah negara lain dalam memperluas wilayahnya Indonesia harus tegas. Kita tidak boleh lagi kehilangan sejengkal pun wilayah kita, apa pun ongkosnya. Terjaganya luas wilayah Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan kita sehingga kita harus mempertahankan dengan cara apa pun. Pemerintah Indonesia dan negara tetangga boleh sepakat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan melalui perundingan. Hal tersebut merupakan hal yang baik. Akan tetapi, kita tidak boleh percaya begitu saja kepada negara tetangga kita. Apalagi untuk Negara tetangga kita yang pandai mengkomunikasikan pesan damai ke dunia internasional. Padahal, di tataran teknis mereka berbeda sama sekali. Patok-patok perbatasan di Kalimantan selalu digeser. Kayu di hutan kita pun dicurinya. Sayangnya, para pemimpin kita seakan-akan tidak peduli dengan hal-hal tersebut.
Strategi Pertahanan Wilayah
Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua. Selama ini kita mungkin memandang bahwa penanggung jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah RI adalah TNI. Hal tersebut tidak tepat. Kita semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.
Kita harus menyusun strategi pertahanan wilayah perbatasan. Apabila perlu, kita harus menyusun sebuah undang-undang khusus untuk itu. Apabila terpilih menjadi anggota dewan nanti, saya akan memprakarsai hal tersebut. Adapun beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam mempertahankan kedaulatan wilayah kita antara lain:
1. Pemetaan Kembali Titik-Titik Perbatasan Indonesia
2. Bangun Jalan (Prioritaskan Pembangunan) di Sepanjang Perbatasan Darat
3. Bangun Wilayah Baru di Dekat Perbatasan
4. Pembangunan Pangkalan Militer di Dekat Perbatasan
5. Galakkan Kembali Transmigrasi
6. Pemberian Insentif Pajak
7. Pilih Pemimpin yang Kuat dan Tegas
8. Perkuat Diplomasi Internasional
9. Pembangunan Sistem Pendidikan yang Nasionalis
Sumber : www.tandef.net
(Oleh: Moh Arif Widarto, SE., Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF)

Perjanjian Perbatasan Laut antara Indonesia-Singapura

Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua
negara di segmen barat.
Acara penandatanganan itu dilakukan oleh Menlu RI Hassan Wirajuda dan Menlu
Singapura George Yeo di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa.
"Perjanjian (yang ditandatangani) ini adalah perjanjian batas laut bagian barat di dekat
Tuas-Pulau Nipa," kata Hassan. Hassan menjelaskan bahwa perjanjian itu adalah
perjanjian perbatasan laut kedua yang disepakati oleh kedua negara. "Perjanjian
sebelumnya ditandatangani pada 25 Mei 1973," katanya. Menurut Hassan,
penandatangan perjanjian itu merupakan cermin dari komitmen kedua negara untuk
mematuhi Hukum Laut Internasional. Penandatangan perjanjian batas laut tersebut, kata
dia, juga akan mendorong peningkatan kerjasama dwipihak.
Mengingat Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di kawasan maka diplomasi
perbatasan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan hubungan bertetangga yang
baik. Pada kesempatan itu Menlu juga mengatakan bahwa keberhasilan perundingan
perjanjian batas laut segmen barat itu memberikan optimisme penyelesaian perundingan
perjanjian batas laut segmen timur sekali pun tidak memberikan tenggat untuk
perundingan segmen timur tersebut.
Sementara itu, Menlu Singapura George Yeo mengatakan bahwa seusai proses ratifikasi
perjanjian batas laut segmen barat itu maka perundingan batas laut segmen timur akan
segera dilakukan.
Dengan selesainya batas laut wilayah pada segmen barat itu maka masih terdapat segmen
timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.
Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah
sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil
negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.
Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat itu adalah hasil dari delapan putaran
perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan
hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi
Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua negara adalah pihak pada konvensi.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik
dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia
(archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.
Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang
dicantumkan dalam UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan
PP No.38/2002 dan PP No.37/2008.
Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat
keamanan dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura
karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara.
Sumber : antara.co.id

Persoalan-persoalan di perbatasan negara lain

Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu persoalan yang memicu terjadinya sengketa antar Negara adalah masalah perbatasan. Posisi Indonesia sebagai Negara kepulauan, memiliki karakteristik perbatasan yang rawan sengketa dengan Negara tetangga. Namun, hingga saat ini masalah perbatasan Indonesia dengan Negara tetangga, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut belum terselesaikan secara tuntas. Padahal wilayah perbatasan inilah yang menjadi titik dasar dalam menetapkan garis batas wilayah NKRI. Bila terus ditunda dan tidak segera diselesaikan secara tuntas, dikhawatirkan justru nantinya akan memperumit persoalan dan akan menimbulkan disharmonisasi antar Negara. Sengketa masalah perbatasan yang belum terselesaikan secara tuntas antara lain adalah masalah batas Pulau Rondo yang berbatasan dengan India, Pulau Berhala dan Sebatik dengan Malaysia, Pulau Sekatung dengan Vietnam, Pulau Miangas dengan Philipina dan Pulau Batek dengan Timor Leste. Menyikapi permasalahan tersebut, maka setidaknya diperlukan tiga pendekatan, yakni diplomasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan pengamanan yang kuat. Pendekatan jalur diplomasi sebagai instrumen politik luar negri adalah bagaimana upaya kita dalam memperjuangkan kepentingan nasional dengan pihak negara lain. Diplomasi ini merupakan cara yang terbaik untuk menyelesaikan masalah sengketa perbatasan. Tetapi diplomasi ini tidak akan berhasil, tanpa didukung adanya kekuatan nasional yang tangguh baik bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan militer. Pengalaman masa lalu membuktikan bahwa keberhasilan Irian Barat kembali ke pangkuan ibu pertiwi, karena keberhasilan diplomasi pemerintahan presiden Soekarno yang didukung oleh kekuatan nasional yang tangguh. Sebaliknya, kegagalan kita dalam mempertahankan Timor Timur dan Sipadan-Ligitan, adalah karena lemahnya kita dalam berdiplomasi dan lemahnya dukungan kekuatan nasional yang kredibel. Sedangkan, pendekatan kesejahteraan masyarakat, adalah dengan menghadirkan/memberdayakan komponen bangsa lainnya untuk membangun wilayah perbatasan, terutama infrastruktur pendidikan, kesehatan dan prasana lainnya. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan mendatangkan/mendorong investor untuk berinvestasi, membangun dan memberdayakan masyarakat wilayah perbatasan, mengingat wilayah perbatasan juga memiliki potensi sumber kekayaan alam yang cukup melimpah, sehingga masyarakat merasa ikut terlibat dan bertanggungjawab. Yang terakhir adalah pendekatan keamanan, yakni melalui peningkatan kemampuan personel aparat keamanan yang bertugas di wilayah perbatasan dengan membentuk satuan baru/penambahan pos-pos keamanan serta penambahan dukungan alutsista bagi kelancaran tugas di wilayah perbatasan. Kita harapkan perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam rangka menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, maka batas negara yang selama ini masih belum tuntas perlu segera diselesaikan melalui proses diplomasi, dengan dukungan bargaining position yang kuat, terutama bidang militer/pertahanan serta pengelolaan wilayah perbatasan secara maksimal. (Farel Kuto)

sumber : www.mimbar-opini.com